Cari Blog Ini

Senin, 14 Desember 2020

Hadits tentang Ijarah

 HADITS TENTANG IJARAH


Pengertian Ijarah


    Al-Ijarah merupakan bentuk masdar dari أَجَارَ- يُجِيْرُ dari kata al-Ajru yang berarti al-Iwadh (ganti). Dari sebab itu ats-tsawab (pahala) dinamai ajru atau upah. Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Menurut syara’ berarti melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu pula. 
    Jumhur ulama fiqih berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain. Sebab, semua itu bukan manfaatnya tetapi bendanya.
    Tidak ditemukan perbedaan yang mendasar tentang definisi ijarah, tetapi dapat dipahami ada yang mempertegas dan memperjelas tentang pengambilan manfaat terhadap benda atau jasa sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dan adanya imbalan atau upah serta tanpa adanya pemindahan kepemilikan. Dalam bahasa yang lain, ijarah adalah sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh dengan ganti (upah) yang telah diketahui (Samsuddin, 2010:209), seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk dinaiki.

Hadits tentang Ijarah


 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: وَ اسْتَاءْجَرَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ اَبُوْ بَكْرِ رَجَلًا مِنْ بَنِي الدَِيْلٍ, ثُمَّ مِنْ بَنِى عَبْدِ بْن عَدِي, هَادِيًاخَرِيْتًا  الخريت: الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ قَدْ غَمس يَمِيْنِ حلف فِى آلِ الْعَاص بْن وَائِل, وَ هُوَ عَلىَ دِيْنِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ, فَاَمَنَاهُ, فَدَفَعَا اِلَيْهِ رَاحِلَتَيْهِمَا, وَوَعَدَاهُ غَارَ ثُوْرِ بَعْدَ ثَلاَثِ لَيَالٍ, فَاَتَاهُمَا بَرَاحِلَتَيْهِمَا صَبِيْحَةِ لَيَالٍ ثَلاَثٍ فَارْتحلَا, وَانْطَلَقَ مَعَهُمَا عَامِر بْن فُهَيْرَة , وَالدَّلِيْلُ الدِّيْلي, فَاَخَذَ بِهِمْ اَسْفل مَكَّة, وَهُوَ طَرِيْق السَّاحل - رواه البخاري

Artinya: 
“Dari Aisyah R.A, ia menuturkan Nabi SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki yang pintar sebagai penunjuk jalan dari dari bani Ad-Dil, kemudian dari Bani Abdi bin Adi. Dia pernah terjerumus dalam sumpah perjanjian dengan keluarga al-Ash bin Wail dan dia memeluk agama orang-orang kafir Quraisy. Dia pun memberi jaminan keamanan kepada keduanya, maka keduanya menyerahkan hewan tunggangan miliknya, seraya menjanjikan bertemu di gua Tsur sesudah tiga malam/hari . Ia pun mendatangi keduanya dengan membawa hewan tunggangan mereka pada hari di malam ketiga, kemudian keduanya berangkat berangkat. Ikut bersama keduanya Amir bin Fuhairah dan penunjuk jalan dari bani Dil, dia membawa mereka menempuh bagian bawah Mekkah, yakni jalur pantai.”
(H.R. Bukhari).  

Dalam hadis di atas di jelaskan bahwa Nabi menyewa orang musyrik saat darurat atau ketika tidak ditemukan orang Islam, dan Nabi mempekerjakan orang-orang Yahudi Khaibar selama tiga hari. Dalam hal ini Imam Bukhari, tidak membolehkan menyewa orang musyrik, baik yang memusuhi Islam (harbi) maupun yang tidak memusuhi Islam (dzimmi), kecuali kondisi mendesak seperti tidak didapatkan orang Islam yang ahli atau dapat melakukan perbuatan itu. Sedangkan Ibnu Baththa mengatakan bahwa mayoritas ahli fiqih membolehkan menyewa orang-orang musyrik saat darurat maupun tidak, sebab ini dapat merendahkan martabat mereka. 

حَدَّثَنَا اِبْنُ طَاوُس عَنْ اَبِيْهِ عَنْ اِبْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اِحْتَجِمْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ اعْطِى الْحُجَامَ اُجْرَهُ - رواه البخاري

Artinya: 
”Hadis dari Ibnu Thawus dari ayanya dari Ibnu Abbas r.a dia berkata bahwa Nabi Saw pernah mengupah seorang tukang bekam kemudian membayar upahnya.” (H.R.Bukhari) 

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa Nabi menyuruh untuk membayar upah terhadap orang yang telah dipekerjakan. Dari hal ini juga dapat dipahami bahwa Nabi membolehkan untuk melakukan transaksi upah mengupah. 

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَعْطُوا الْاَجِيْرَ اَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ - رواه ابن ماجه

Artinya :
"Dari Abdillah bin Umar ia berkata: Berkata Rasulullah SAW : Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (H.R Ibnu Majah)
 
Hadis di atas menjelaskan tentang ketentuan pembayaran upah terhadap orang yang dipekerjakan, yaitu Nabi sangat menganjurkan agar dalam pembayaran upah itu hendaknya sebelum keringatnya kering atau setelah pekerjaan itu selesai dilakukan. Berdasarkan pertimbangan sanad yang dimiliki oleh hadis tentang al-ijarah ini, maka dapat disimpulkan bahwa matan hadis tersebut berkualitas hasan lidzatihi karena perawinya berada pada thabaqat/tingkatan keempat, yakni shaduq.

Teknis Pelaksanaan Ijarah


  1. Adanya rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) aqid (orang yang akad), syaratnya harus baligh, berakal dan tidak terpaksa atau didasari kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut; (2) ma'qud 'alaihi ujrah dan manfaatnya, syaratnya harus diketahui, baik dengan langsung dilihat ataupun disebutkan kriterianya secara lengkap semisal ‘seratus ribu rupiah’. Manfaat dari ujrah adalah barang yang disewakan harus mutaqawwamah (bernilai secara syariat), maklum, mampu diserahkan, manfaat dirasakan oleh pihak penyewa, manfaat yang diperoleh pihak penyewa bukan berupa barang, mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisahan, kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’, objek transaksi akad itu (barangnya) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, dan realita; dan (3) sighat (kalimat yang digunakan transaksi) seperti perkataan pihak yang menyewakan “Saya menyewakan mobil ini padamu selama sebulan dengan biaya/upah satu juta rupiah.” Dan pihak penyewa menjawab “Saya terima. Sebagaimana transaksi-transaksi yang lain, di dalam ijarah juga disyaratkan shigat dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dengan bentuk kata-kata yang menunjukan terhadap transaksi ijarah.
  2. Teknis pelaksanaan ijarah dalam perbankan syariah


Berdasarkan SOP yang disampaikan oleh Bank Syari’ah, tahapan pelaksanaan ijarah adalah sebagai berikut:
  • Adanya permintaan untuk menyewakan barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah kepada bank syari’ah,
  • Wa’ad antara bank dan nasabah untuk menyewa barang dengan harga sewa dan waktu sewa yang disepakati.
  • Bank syari’ah mencari barang yang diinginkan untuk disewa oleh nasabah.
  • Bank syari’ah menyewa barang tersebut dari pemilik barang.
  • Bank syari’ah membayar sewa di muka secara penuh.
  • Barang diserahterimakan dari pemilik barang kepada bank syari’ah.
  • Akad antara bank dengan nasabah untuk sewa.
  • Nasabah membayar sewa di belakang secara angsuran.
  • Barang diserahterimakan dari bank syari’ah kepada nasabah,
  • Pada akhir periode, barang diserahterimakan kembali dari nasabah ke bank syari’ah, yang selanjutnya akan diserahterimakan ke pemilik barang.
Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan akad sewa-menyewa terdiri dari sewa murni dan sewa yang diakhiri dengan pemindahan hak kepemilikan atau dikenal dengan ijarah muntahiya bit tamlik. Ijarah muntahia bit tamlik (IMBT) pada dasarnya merupakan perpaduan antara sewa menyewa dengan jual beli. Semakin jelas dan kuat komitmen untuk membeli barang di awal akad, maka hakikat IMBT pada dasarnya lebih bernuansa jual beli. 
Dari sisi ijarah, perbedaan IMBT terletak dari adanya opsi untuk membeli barang dimaksud pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, perbedaan IMBT terletak pada adanya penggunaan manfaat barang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa (ijarah), sebelum transaksi jual beli dilakukan. 

Opini Pribadi


Jadi, dalam pembahasan mengenai ijarah ini, lebih menitikberatkan pada kebermanfaatan sosial. Meskipun, dalam transaksi ijarah, terdapat keuntungan berupa uang, namun sistemnya berbeda dengan bagi hasil. Sistem ini hanyalah pertukaran antara suatu jasa atau manfaat dengan dayn. Bukan berarti satu pihak mendapatkan keuntungan, yang pihak lain dirugikan, karena keuntungan yang didapatkan itu merupakan sebuah hutang yang harus dibayar dari benda atau jasa yang telah diambil manfaatnya itu. Sehingga, suatu benda atau jasa hanyalah diambil manfaatnya, bukan dengan fisik atau wujud dari benda atau jasa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hadits tentang Wakalah

  Wakalah dan Haditsnya Pengertian Wakalah      Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan uru...