HADITS TENTANG QARDH
A. Pengertian Qardh
Al-Qardh dalam arti bahasa berasal dari kata qaradha (قرض) yang sinonimnya qatha'a (قطع) yang berarti memotong. Qardh adalah bentuk masdar yang berarti memutus. Diartikan demikian, karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang (muqtaridh). Dikatakan qaradhtu asy-syai'a bil-miqradh, aku memutus sesuatu dengan gunting.
Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Qardh merupakan pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, dengan kata lain pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa penambahan atau pengurangan dalam pengembaliannya.
B. Landasan Hukum Qardh
...مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرَضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِقَهُ لَهُ اَضْعَافًاكَثِيْرَةً
Artinya:
"Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartaya di jalan
Allah), maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak..."
(Q.S. Al-Baqarah:245)
Pada ayat ini, Allah SWT. menyerupakan amal shalih dan memberi infaq fi sabilillah dengan harta
yang dipinjamkan, dan menyerupakan pembalasannya yang berlipat ganda dengan pembayaran
hutang.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمٌا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَانَ كَصَدَقَةٍ مَرَّةً
(رواه ابن ماجه و ابن حبان)
Artinya:
"Dari Ibnu Mas'ud RA. bahwa nabi SAW bersabda: Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman
kepada orang muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah
menyedekahkan satu kali." (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Hadits ini menjelaskan bahwasannya qardh lebih diutamakan dari sedekah, karena orang yang
berutang adalah orang yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan ijma', para ulama menyatakan bahwa qardh diperbolehkan. Qardh bersifat mandub
(dianjurkan) bagi muqridh (orang yang mengutangi) dan mubah bagi muqtaridh (orang yang
berutang). Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan
dan bantuan saudaranya.
C. Rukun dan Syarat al-Qardh
Rukun qardh ada tiga, yaitu:
1. Akid (muqridh dan muqtaridh), disyaratkan:
- Muqridh harus seorang ahliyat at-tabarru', maksudnya orang yang mempunyai kecakapan dalam
menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat.
- Tidak adanya paksaan seorang muqridh dalam memberikan bantuan hutang harus didasarkan atas keinginannya sendiri dan tidak dan tidak ada paksaan dari orang lain.
- Muqtaridh atau orang yang berhutang haruslah orang yang ahliyah mu'amalah, artinya orang
tersebut harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (bukan orang yang oleh syariat tidak
diperkenankan mengatur sendiri hartanya karena faktor-faktor tertentu).
2. Qardh (barang yang dipinjamkan)
- Barang yang dihutang harus sesuatu yang bisa diakad salam. Segala sesuatu yang bisa diakad
salam, juga sah dihutangkan, begitu juga sebaliknya.
- Qardh atau barang yang dipinjamkan harus barang yang memiliki manfaat, tidak sah jika tidak
ada kemungkinan pemanfaatan karena qardh adalah akad terhadap harta.
3. Ijab qabul
Ungkapan serah terima harus jelas dan bisa dimengerti oleh kedua belah pihak, sehingga tidak
menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Akad qardh tidak dapat terlaksana kecuali
dengan ijab dan qabul seperti halnya dalam jual beli.
D. Ketentuan-Ketentuan dalam Qardh
Ketentuan qardh secara umum menurut Fatwa DSN No. 19 /DSN.MUI/IV/2001:
1. Al-qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2. Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama.
3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4. Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah bila bilamana dipandang
perlu.
5. Nasabah al-qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) senang sukarela kepada Lembaga
Keuangan Syariah selama tidak diperjanjikan di awal.
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang
telah disepakati dan Lembaga Keuangan Syariah telah memastikan ketidakmampuannya,
Lembaga Keuangan Syariah dapat:
- Memperpanjang jangka waktu pengembalian atau
- Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
E. Aplikasi Qardh di Perbankan Syariah
Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
1. Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk
memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum
keberangkatan haji.
2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi
keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan
sesuai waktu yang ditentukan.
3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan
si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli ijarah atau bagi hasil.
4. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk
memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya
secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional
NO:19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar
membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi
sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah
dana qardh yang diberikan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar