Cari Blog Ini

Jumat, 20 November 2020

Hadits tentang Qardh

HADITS TENTANG QARDH


A. Pengertian Qardh
        Al-Qardh dalam arti bahasa berasal dari kata qaradha (قرض) yang sinonimnya qatha'a (قطع) yang      berarti memotong. Qardh adalah bentuk masdar yang berarti memutus. Diartikan demikian, karena         orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang      menerima utang (muqtaridh). Dikatakan qaradhtu asy-syai'a bil-miqradh, aku memutus sesuatu             dengan gunting. 
       Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Qardh merupakan pemberian             pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan                imbalan dalam rangka tolong menolong, dengan kata lain pinjaman tersebut kembali seperti semula        tanpa penambahan atau pengurangan dalam pengembaliannya.

B. Landasan Hukum Qardh

...مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرَضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِقَهُ لَهُ اَضْعَافًاكَثِيْرَةً
    Artinya:
    "Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartaya di jalan 
    Allah), maka Allah akan melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak..." 
    (Q.S. Al-Baqarah:245)
    
    Pada ayat ini, Allah SWT. menyerupakan amal shalih dan memberi infaq fi sabilillah dengan harta
    yang dipinjamkan, dan menyerupakan pembalasannya yang berlipat ganda dengan pembayaran 
    hutang. 
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمٌا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَانَ كَصَدَقَةٍ مَرَّةً
 (رواه ابن ماجه و ابن حبان)

    Artinya:
    "Dari Ibnu Mas'ud RA. bahwa nabi SAW bersabda: Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman 
    kepada orang muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah 
    menyedekahkan satu kali." (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

    Hadits ini menjelaskan bahwasannya qardh lebih diutamakan dari sedekah, karena orang yang
    berutang adalah orang yang benar-benar membutuhkan.

    Berdasarkan ijma', para ulama menyatakan bahwa qardh diperbolehkan. Qardh bersifat mandub 
    (dianjurkan) bagi muqridh (orang yang mengutangi) dan mubah bagi muqtaridh (orang yang
    berutang). Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan 
    dan bantuan saudaranya. 

C. Rukun dan Syarat al-Qardh
     Rukun qardh ada tiga, yaitu:
     1. Akid (muqridh dan muqtaridh), disyaratkan:
         - Muqridh harus seorang ahliyat at-tabarru', maksudnya orang yang mempunyai kecakapan dalam
           menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat.
         - Tidak adanya paksaan seorang muqridh dalam memberikan bantuan hutang harus didasarkan                atas keinginannya sendiri dan tidak dan tidak ada paksaan dari orang lain.
         - Muqtaridh atau orang yang berhutang haruslah orang yang ahliyah mu'amalah, artinya orang 
           tersebut harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (bukan orang yang oleh syariat tidak 
           diperkenankan mengatur sendiri hartanya karena faktor-faktor tertentu).
     2. Qardh (barang yang dipinjamkan)
         - Barang yang dihutang harus sesuatu yang bisa diakad salam. Segala sesuatu yang bisa diakad 
           salam, juga sah dihutangkan, begitu juga sebaliknya.
         - Qardh atau barang yang dipinjamkan harus barang yang memiliki manfaat, tidak sah jika tidak
           ada kemungkinan pemanfaatan karena qardh adalah akad terhadap harta.
     3. Ijab qabul
         Ungkapan serah terima harus jelas dan bisa dimengerti oleh kedua belah pihak, sehingga tidak
         menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Akad qardh tidak dapat terlaksana kecuali 
         dengan ijab dan qabul seperti halnya dalam jual beli.

D. Ketentuan-Ketentuan dalam Qardh
     Ketentuan qardh secara umum menurut Fatwa DSN No. 19 /DSN.MUI/IV/2001:
     1. Al-qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
     2. Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
         disepakati bersama.
     3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
     4. Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah bila bilamana dipandang 
         perlu.
     5. Nasabah al-qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) senang sukarela kepada Lembaga
         Keuangan Syariah selama tidak diperjanjikan di awal.
     6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang 
         telah disepakati dan Lembaga Keuangan Syariah telah memastikan ketidakmampuannya,
         Lembaga Keuangan Syariah dapat:
         - Memperpanjang jangka waktu pengembalian atau
         - Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

E. Aplikasi Qardh di Perbankan Syariah
    Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
    1. Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk 
        memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum 
        keberangkatan haji.
    2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi 
        keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan
        sesuai waktu yang ditentukan.
    3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan 
        si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli ijarah atau bagi hasil.
    4. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk 
        memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya 
        secara cicilan melalui pemotongan gajinya.


    Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional
    NO:19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar 
    membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi 
    sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah 
    dana qardh yang diberikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hadits tentang Wakalah

  Wakalah dan Haditsnya Pengertian Wakalah      Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan uru...