HADITS TENTANG MURABAHAH
Secara etimologis, murabahah berasal dari kata al-ribh (الربح ) atau al-rabh (الربح) yang memiliki arti kelebihan atau pertambahan dalam perdagangan. Dengan kata lain, al-ribh tersebut dapat diartikan sebagai keuntungan ”keuntungan, laba, faedah”.
Murabahah
adalah penjualan barang seharga biaya atau biaya pokok (cost) barang tersebut
ditambahkan mark-up atau margin keuntungan yang disepakati.
Definisi
murabahah (secara fiqh) adalah akad jual-beli atas barang tertentu dimana dalam
jua-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yeng diperjual
belikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
Dalam Q.S. Al-Baqarah {2}: 275 diterangkan bahwa:
وأَحَلَّ ٱللَّه ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا
Artinya:
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
اَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّم قَالَ : ثَلَاثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَة: الْبَيْعُ اِلَى اَجَلٍ
وَالْمُقَارَضَة, وَ خَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya:
"Dari Shuhaib ar-Rumi RA bahwa Rasulullah SAW. bersabda: tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual."(H.R. Ibnu Majah)
Rukun dan Syarat Murabahah
- Penjual (بَيع): cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
- Pembeli (مشتري): cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
- Barang yang diperjualbelikan (مبع): tidak termasuk barang yang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.
- Harga barang (ثمن): harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.
- Ijab qabul: pernyataan serah terima harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.
Teknik Pelaksanaan Murabahah
1. Murabahah bil wakalah
- Nasabah mengajukan pembiayaan murabahah bil wakalah kepada koperasi dengan membawa persyaratan. Lembaga Keuangan Syariah (BUS/UUS) negosiasi dan persyaratan akad wakalah untuk membeli barang akad jual beli kredit, bayar angsuran nasabah menyediakan jaminan.
- Koperasi mewakilkan pembelian barang kepada nasabah.
- Nasabah membeli barang dari supplier atas nama koperasi.
- Setelah akad wakalah selesai, selanjutnya akad jual-beli secara kredit.
- Nasabah membayar angsuran secara kredit kepada koperasi.
Penjelasan:
Ada tiga pihak yang bertransaksi disini, yaitu pemesan (nasabah), penjual barang (supplier), dan lembaga keuangan (bank). Kemudian, ada 2 akad transaksi yang dilakukan, yaitu akad jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan dan akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual barang (supplier).
- Nasabah mengajukan permohonan untuk pengadaan barang, dan pihak bank melakukan observasi mengenai kelayakan nasabah.
- Jika permohonan nasabah diterima, bank melakukan transaksi jual beli kredit dengan nasabah. Nasabah bayar DP, selebihnya akan dibayar dengan cara dicicil selama rentang waktu yang ditetapkan bank.
- Bank membeli barang ke supplier secara tunai dan agar langsung diantar ke nasabah.
- Setelah barang dikirim, nasabah berkewajiban membayar cicilan kepada bank.
- Bank mendapat keuntungan dari selisih antara harga supplier dengan harga nasabah.
Secara umum, teknik pelaksanaan murobahah sebagai berikut:
- Bank bertindak sebagai penjual.
- Nasabah bertindak sebagai pembeli.
- Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.
- Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar